JAKARTA.Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan korupsi dalam pengelolaan ladang minyak Blok Ramba dengan terdakwa Aditya Wisnuwardana dan Franciscus Dewana telah sampai pada pembacaan pledoi (nota pembelaan). Atas pembacaan pledoi sebanyak 200 halaman tersebut, Adtya yang tidak lain putra taipan Edward Soeryadjaya meminta agar majelis hakim dapat mendengar dan mempertimbangkan pledoinya. "Semoga majelis hakim mendengar isi dan memperhatikan pledoi yang sudah kami bacakan. Karena itu fakta yang sesungguhnya dan apa adanya," kata Masrin Tarihorang, kuasa hukum Aditya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/9). Ditegaskannya kasus di Blok Ramba itu tidak ada unsur korupsi yang menyebabkan adanya kerugian negara. PT Elnusa Tbk (anak perusahaan Pertamina) selaku pemilik 25% saham Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) tidak menderita kerugian sama sekali. "Tidak ada satupun laporan dari BPKP dan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara," katanya
Putra Edward Soeryadjaya berharap hakim mendengar
JAKARTA.Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan korupsi dalam pengelolaan ladang minyak Blok Ramba dengan terdakwa Aditya Wisnuwardana dan Franciscus Dewana telah sampai pada pembacaan pledoi (nota pembelaan). Atas pembacaan pledoi sebanyak 200 halaman tersebut, Adtya yang tidak lain putra taipan Edward Soeryadjaya meminta agar majelis hakim dapat mendengar dan mempertimbangkan pledoinya. "Semoga majelis hakim mendengar isi dan memperhatikan pledoi yang sudah kami bacakan. Karena itu fakta yang sesungguhnya dan apa adanya," kata Masrin Tarihorang, kuasa hukum Aditya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/9). Ditegaskannya kasus di Blok Ramba itu tidak ada unsur korupsi yang menyebabkan adanya kerugian negara. PT Elnusa Tbk (anak perusahaan Pertamina) selaku pemilik 25% saham Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) tidak menderita kerugian sama sekali. "Tidak ada satupun laporan dari BPKP dan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara," katanya