JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) tahun anggaran 2012. Oleh majelis hakim, Riefan dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan‎," kata Hakim Ketua Nani Indrawati saat membacakan amar putusan Riefan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/12). Selain itu, anak mantan Menteri KUKM Syarief Hasan tersebut juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,39 miliar. Denghan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah ada keputusan pengadilan tetap maka harta benda disita jaksa. Sementara jika harta benda tersebut tidak cukup, maka terpidana dipidana penjara selama dua tahun.
Putra mantan Menteri KUKM divonis 6 tahun penjara
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) tahun anggaran 2012. Oleh majelis hakim, Riefan dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan‎," kata Hakim Ketua Nani Indrawati saat membacakan amar putusan Riefan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/12). Selain itu, anak mantan Menteri KUKM Syarief Hasan tersebut juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,39 miliar. Denghan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah ada keputusan pengadilan tetap maka harta benda disita jaksa. Sementara jika harta benda tersebut tidak cukup, maka terpidana dipidana penjara selama dua tahun.