Putra Rajawali (PURA) Restrukturisasi Utang Bank Mandiri, Bunga Ditangguhkan 3 Bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) merestrukturisasi utang kepada PT Bank Mandiri Tbk untuk menjaga likuiditas dan memperkuat arus kas perusahaan. Melalui kesepakatan tersebut, sebagian beban bunga pinjaman ditangguhkan selama tiga bulan.

Direktur Utama Putra Rajawali Kencana Ariel Wibisono dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (23/10/2026) mengungkapkan, perusahaan dan Bank Mandiri telah menandatangani surat persetujuan restrukturisasi kredit pada 21 September 2026. 

Baca Juga: Badan Geologi Luncurkan Magma Versi Terbaru, Aplikasi Pemantau Bencana


Berdasarkan kesepakatan itu, pinjaman , emiten angkutan barang dikenakan bunga sebesar 9% per tahun, dengan penangguhan sebesar 6,13%. Restrukturisasi tersebut berlaku selama tiga bulan.

“Restrukturisasi utang tersebut diperkirakan berdampak positif terhadap likuiditas dan arus kas perusahaan,” kata Ariel. Penangguhan sebagian beban bunga memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengelola kewajiban keuangan dalam jangka pendek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News