Putra Ratu Atut mundur sebagai saksi



JAKARTA. Putra Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andhika Hazrumy yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Banten merampungkan pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3).

Andhika semula dipanggil sebagai saksi untuk ibunya, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus ini, Andhika menjalani pemeriksaan selama sekitar satu setengah jam terkait kasus tersebut.

Usai diperiksa, Andhika enggan menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan wartawan kepadanya terkait pemeriksaan hari ini. "Bisa lengkapnya ditanya saja langsung ya (ke penyidik)," kata Andhika di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/3).


Sementara itu, salah satu pengacara Atut, Andi Simangunsong menjelaskan, Andhika hari ini memutuskan mengundurkan diri sebagai saksi untuk Atut.

"Panggilan adalah dalam kaitan saksi untuk perkara Ibu Atut sendiri. Karena itu, Andhika selaku anak mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi," kata Andi. Namun lanjut Andi, karena Andhika menggunakan hak mengundurkan diri sebagai saksi, maka tidak ada pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepadanya.

Seperti diketahui, dalam kasus Pilkada Lebak, Atut diduga bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Suap sebesar Rp 1 miliar itu diduga bertujuan untuk memenangkan permohonan keberatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin terkait penetapan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun suap itu juga dilakukan melalui seorang advokat Susi Tur Andayani. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus tersebut. Berkas dakwaan Akil, Susi dan Wawan pun telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor), Jakarta, secara terpisah pada beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri