Putra Taipan Jimmy Lai: Hukuman 20 Tahun Penjara di China Sama dengan “Vonis Mati”



KONTAN.CO.ID - Putra taipan media asal Hong Kong, Jimmy Lai, menyebut hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan otoritas China terhadap ayahnya sebagai vonis mati secara perlahan.

Mengutip BBC, Jimmy Lai (78 tahun), warga negara Inggris, dijatuhi hukuman 20 tahun pada Senin (9/2/2026) setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran undang-undang keamanan nasional Hong Kong. Vonis ini menjadi salah satu yang terberat sejak undang-undang kontroversial tersebut diberlakukan.

Lai dikenal sebagai salah satu pengkritik paling vokal Beijing. Ia menggunakan surat kabar pro-demokrasi Apple Daily, yang kini sudah tutup, sebagai sarana menyuarakan perlawanan terhadap kebijakan China. Lai selalu membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.


Putranya, Sebastien Lai, mengatakan kepada BBC bahwa ayahnya dihukum karena “membela kebebasan Hong Kong”.

“Seorang pria yang telah berjuang untuk kebebasan dan demokrasi seharusnya juga mendapatkan kebebasan itu,” kata Sebastien.

Baca Juga: Kejar Deal Dagang dengan AS, Kilang India Mulai Berpaling dari Minyak Rusia

Tekanan dari Inggris dan AS

Pemerintah Inggris dan Amerika Serikat kembali mendesak China dan otoritas Hong Kong untuk membebaskan Jimmy Lai.

Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, menyatakan pemerintah Inggris akan “segera meningkatkan keterlibatan” dengan Beijing untuk mendorong pembebasan Lai atas dasar kemanusiaan.

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyebut vonis tersebut sebagai “keputusan yang tidak adil dan tragis”, serta menyerukan pemberian pembebasan kemanusiaan bagi Lai.

Menurut Rubio, kasus ini menunjukkan sejauh mana Beijing bersedia bertindak untuk membungkam pihak-pihak yang memperjuangkan kebebasan di Hong Kong.

Dampak UU Keamanan Nasional

Jimmy Lai dijerat dengan Undang-Undang Keamanan Nasional (National Security Law/NSL) yang diberlakukan China pada 2020, menyusul gelombang besar demonstrasi pro-demokrasi di Hong Kong pada 2019.

UU ini memperluas definisi kejahatan, termasuk tindakan yang dianggap sebagai separatisme, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pihak asing. Aturan tersebut juga memungkinkan sebagian kasus diproses di pengadilan China daratan.

Pengadilan menyatakan Lai bersalah karena berkolusi dengan pihak asing dan menerbitkan materi yang dianggap subversif. Ia dinilai menggunakan Apple Daily untuk melobi pemerintah asing agar menjatuhkan sanksi terhadap Hong Kong dan China.

Baca Juga: Menang Telak, Ini Arti Kemenangan PM Jepang Terkait Hubungan Panas dengan China