KONTAN.CO.ID - Putra taipan media asal Hong Kong, Jimmy Lai, menyebut hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan otoritas China terhadap ayahnya sebagai vonis mati secara perlahan. Mengutip BBC, Jimmy Lai (78 tahun), warga negara Inggris, dijatuhi hukuman 20 tahun pada Senin (9/2/2026) setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran undang-undang keamanan nasional Hong Kong. Vonis ini menjadi salah satu yang terberat sejak undang-undang kontroversial tersebut diberlakukan. Lai dikenal sebagai salah satu pengkritik paling vokal Beijing. Ia menggunakan surat kabar pro-demokrasi Apple Daily, yang kini sudah tutup, sebagai sarana menyuarakan perlawanan terhadap kebijakan China. Lai selalu membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Putra Taipan Jimmy Lai: Hukuman 20 Tahun Penjara di China Sama dengan “Vonis Mati”
KONTAN.CO.ID - Putra taipan media asal Hong Kong, Jimmy Lai, menyebut hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan otoritas China terhadap ayahnya sebagai vonis mati secara perlahan. Mengutip BBC, Jimmy Lai (78 tahun), warga negara Inggris, dijatuhi hukuman 20 tahun pada Senin (9/2/2026) setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran undang-undang keamanan nasional Hong Kong. Vonis ini menjadi salah satu yang terberat sejak undang-undang kontroversial tersebut diberlakukan. Lai dikenal sebagai salah satu pengkritik paling vokal Beijing. Ia menggunakan surat kabar pro-demokrasi Apple Daily, yang kini sudah tutup, sebagai sarana menyuarakan perlawanan terhadap kebijakan China. Lai selalu membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
TAG:
- Apple Daily
- Jimmy Lai
- kebebasan pers Hong Kong
- Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong
- Vonis Jimmy Lai
- Taipan Media Hong Kong
- Hubungan Inggris China
- Hukuman Jimmy Lai
- UU Keamanan Nasional China
- Diplomasi AS China
- Sebastien Lai
- Kritikus Beijing
- Pelanggaran HAM Hong Kong
- Kebebasan Demokrasi Hong Kong