KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permintaan mantan perdana menteri Najib Razak, yang divonis atas tuduhan korupsi pada tahun lalu, untuk melepaskan sementara paspornya agar bisa menghadiri kelahiran cucunya di Singapura. Najib pada Juli 2020 dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal bernilai miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan pada hari Senin mengizinkan Najib untuk mengambil paspornya dari 20 Oktober hingga 22 November sehingga dia bisa bersama putrinya yang diperkirakan akan melahirkan di Singapura bulan depan.
Putrinya akan melahirkan, Najib Razak diizinkan pergi ke Singapura
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permintaan mantan perdana menteri Najib Razak, yang divonis atas tuduhan korupsi pada tahun lalu, untuk melepaskan sementara paspornya agar bisa menghadiri kelahiran cucunya di Singapura. Najib pada Juli 2020 dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal bernilai miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan pada hari Senin mengizinkan Najib untuk mengambil paspornya dari 20 Oktober hingga 22 November sehingga dia bisa bersama putrinya yang diperkirakan akan melahirkan di Singapura bulan depan.