JAKARTA. Pemutuskan hubungan kerja yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) terhadap JP Morgan Chase Bank NA per 1 Januari 2017, dinilai pemerintah tak berdampak terhadap pembiayaan, khususnya penerbitan obligasi pemerintah. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu mengatakan, pemutusan hubungan kerja sama tersebut mencakup pemutusan kerjasama JP Morgan sebagai dealer utama surat utang negara (SUN), sebagai peserta lelang surat berharga syariah negara (SBSN), sebagai anggota panel join lead underwriter untuk menerbitan global bond, dan sebagai bank persepsi penerima pajak dari tax amnesty. Menurut Robert, meski pemutusan hubungan kemitraan dilakukan tidak akan berdampak terhadap pembiayaan pemerintah. "Harusnya tidak mengganggu," kata Robert usai konferensi pers Realisasi APBN-P di Kantor Pusat Kemkeu, Selasa (3/1).
Putus dari JPMorgan tak ganggu penerbitan SUN
JAKARTA. Pemutuskan hubungan kerja yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) terhadap JP Morgan Chase Bank NA per 1 Januari 2017, dinilai pemerintah tak berdampak terhadap pembiayaan, khususnya penerbitan obligasi pemerintah. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu mengatakan, pemutusan hubungan kerja sama tersebut mencakup pemutusan kerjasama JP Morgan sebagai dealer utama surat utang negara (SUN), sebagai peserta lelang surat berharga syariah negara (SBSN), sebagai anggota panel join lead underwriter untuk menerbitan global bond, dan sebagai bank persepsi penerima pajak dari tax amnesty. Menurut Robert, meski pemutusan hubungan kemitraan dilakukan tidak akan berdampak terhadap pembiayaan pemerintah. "Harusnya tidak mengganggu," kata Robert usai konferensi pers Realisasi APBN-P di Kantor Pusat Kemkeu, Selasa (3/1).