KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menerima laporan pengaduan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dengan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak. Menurut catatan Ombudsman RI, PT SIM adalah pengembang Hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NNT sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama No.HK.530 Tahun 2014-No.04/SIM/Dirut/V/14 tanggal 23 Mei 2014. Kerjasama tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meenyampaikan, laporan PT SIM atas pemutusan kontrak kerjasama itu sudah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan cara kerja di Ombudsman.
Ọmbudsman tindak lanjuti laporan putusan kerjasama sepihak oleh Pemprov NTT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menerima laporan pengaduan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dengan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak. Menurut catatan Ombudsman RI, PT SIM adalah pengembang Hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NNT sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama No.HK.530 Tahun 2014-No.04/SIM/Dirut/V/14 tanggal 23 Mei 2014. Kerjasama tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meenyampaikan, laporan PT SIM atas pemutusan kontrak kerjasama itu sudah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan cara kerja di Ombudsman.