KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya kembali menunda putusan hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines. Pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman mengatakan, penundaan dilakukan, sebab majelis hakim masih berbeda pendapat, sehingga belum menyiapkan putusan. "Hakim menggunakan Pasal 284 ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU untuk menggunakan 14 hari dalam mengambil putusan dengan alasan di antara para hakim masih belum bersepakat mengenai hasil putusan yang akan dijatuhkan," kata Alfin saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/11). Sementara perhitungan 14 hari dihitung dari waktu habisnya PKPU Merpati pada 2 November 2018 lalu. Sehingga putusan akan dibacakan pada 16 November 2018 mendatang.
Putusan akhir PKPU Merpati Airlines kembali ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya kembali menunda putusan hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines. Pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman mengatakan, penundaan dilakukan, sebab majelis hakim masih berbeda pendapat, sehingga belum menyiapkan putusan. "Hakim menggunakan Pasal 284 ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU untuk menggunakan 14 hari dalam mengambil putusan dengan alasan di antara para hakim masih belum bersepakat mengenai hasil putusan yang akan dijatuhkan," kata Alfin saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/11). Sementara perhitungan 14 hari dihitung dari waktu habisnya PKPU Merpati pada 2 November 2018 lalu. Sehingga putusan akan dibacakan pada 16 November 2018 mendatang.