JAKARTA. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dua di antara lima hakim yang mengadili perkara terdakwa Anas Urbaningrum tersebut, menyatakan perbedaan pendapatnya terkait dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya yakni Hakim Anggota 3 Slamet Subagyo dan Hakim Anggota 4 Joko Subagyo. Menurut Slamet menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahwa tidak ada kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penuntutan TPPU kepada seorang terdakwa, kecuali penyidikan. "Penuntutan yang dilakukan KPK tidak memiliki landasan yurudis formil," kata Slamet saat membacakan dissenting opinion dalam persidangan putusan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Putusan Anas diwarnai perbedaan pendapat
JAKARTA. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dua di antara lima hakim yang mengadili perkara terdakwa Anas Urbaningrum tersebut, menyatakan perbedaan pendapatnya terkait dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya yakni Hakim Anggota 3 Slamet Subagyo dan Hakim Anggota 4 Joko Subagyo. Menurut Slamet menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahwa tidak ada kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penuntutan TPPU kepada seorang terdakwa, kecuali penyidikan. "Penuntutan yang dilakukan KPK tidak memiliki landasan yurudis formil," kata Slamet saat membacakan dissenting opinion dalam persidangan putusan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).