KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta soal pencabutan izin reklamasi Pulau I di tingkat banding. Dalam putusannya, PTUN Jakarta diketahui membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin Pulau I, serta mewajibkan Anies mencabut SK tersebut dan menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau I yang diajukan pengembang PT Jaladri Kartika Pakci. Baca Juga: Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB
Putusan banding, Anies harus izinkan reklamasi Pulau I
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta soal pencabutan izin reklamasi Pulau I di tingkat banding. Dalam putusannya, PTUN Jakarta diketahui membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin Pulau I, serta mewajibkan Anies mencabut SK tersebut dan menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau I yang diajukan pengembang PT Jaladri Kartika Pakci. Baca Juga: Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB