KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz berlanjut ke tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz penjara 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar subsider 10 bulan. Namun, ada yang berubah dalam vonis pengadilan tingkat banding ini. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz harus dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa (10/1/2023) dengan nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 5.000.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip Kompas.com dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023). Berdasarkan banyak pertimbangan yang ditemui selama jalannya sidang banding, hakim memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar perkara ini. Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 berupa aset Indra Kenz yang awalnya diputuskan disita untuk negara kini dikembalikan kepada korban. Majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat, barang bukti itu tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah diderita para korban terkait perkara investasi bodong ini.
“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” tulis hakim pengadilan tinggi Banten dalam surat putusannya. Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban itu dilakukan di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Banding: Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, tapi Aset Dikembalikan ke Korban", Klik untuk baca:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/12/18264611/putusan-banding-indra-kenz-tetap-dihukum-10-tahun-penjara-tapi-aset. Penulis : Ellyvon Pranita Editor : Ihsanuddin Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar