Putusan banding ubah hukuman mantan Dirut Jiwasraya jadi 20 tahun penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. 

Majelis hakim banding memvonis Hendrisman dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa," dikutip dari amar putusan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (12/3). 


Selain itu, majelis hakim PT DKI memerintahkan agar Hendrisman tetap ditahan. 

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta pangkas vonis mantan pejabat Jiwasraya

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan itu. 

Terakhir, Hendrisman diwajibkan membayar biaya perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding. 

Perkara dengan nomor 2/PID.TPK/2021/PT DKI itu diadili oleh Haryono selaku ketua majelis hakim dan anggota yang terdiri dari, Sri Andini serta Mohammad Lutfi. Putusan dibacakan pada 24 Februari 2021. 

Sebelumnya, Hendrisman divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.  Menurut hakim, Hendrisman bersama-sama lima terdakwa lainnya telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana Jiwasraya. 

Dalam kasus ini, selain Hendrisman, lima terdakwa lainnya juga divonis penjara seumur hidup. Keenamnya kemudian mengajukan banding. 

Kemudian, PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

Dengan demikian, Benny dan Heru tetap divonis penjara seumur hidup. Selain itu, Benny juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. Sementara, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun. 

Selain itu, PT DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara. Hary juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam putusan banding.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Putusan Banding Ubah Hukuman Mantan Dirut Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara"

Penulis : Devina Halim Editor : Kristian Erdianto

Selanjutnya: Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi