KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 – 2022. Majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama – sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama – sama sebagaimana diatur dalam dakwaan. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan,” ujar majelis hakim dipantau dari Youtube Kompas.com, Kamis (13/2).
Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 – 2022. Majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama – sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama – sama sebagaimana diatur dalam dakwaan. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan,” ujar majelis hakim dipantau dari Youtube Kompas.com, Kamis (13/2).