KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Pengadilan Niaga Surabaya menunda pembacaan putusan pembatalan homologasi PT Kertas Leces (Persero). Putusan yang seharusnya dibacakan pada Rabu (12/9) kemarin diundur menjadi 25 September 2018. "Putusannya ditunda, mungkin karena Majelis Hakimnya belum siap. Ditunda dua minggu menjadi 25 September 2018," kata Plt Direktur Leces Syarif Hidyat kepada KONTAN pekan lalu. Gugatan pembatalan homologasi ini sendiri diajukan oleh 15 karyawan Leces. Merkel mengajukan gugatan lantaran Leces belum memenuhi kewajibannya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
Putusan ditunda, Kertas Leces menanti investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Pengadilan Niaga Surabaya menunda pembacaan putusan pembatalan homologasi PT Kertas Leces (Persero). Putusan yang seharusnya dibacakan pada Rabu (12/9) kemarin diundur menjadi 25 September 2018. "Putusannya ditunda, mungkin karena Majelis Hakimnya belum siap. Ditunda dua minggu menjadi 25 September 2018," kata Plt Direktur Leces Syarif Hidyat kepada KONTAN pekan lalu. Gugatan pembatalan homologasi ini sendiri diajukan oleh 15 karyawan Leces. Merkel mengajukan gugatan lantaran Leces belum memenuhi kewajibannya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.