Putusan ditunda, Kertas Leces menanti investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Pengadilan Niaga Surabaya menunda pembacaan putusan pembatalan homologasi PT Kertas Leces (Persero). Putusan yang seharusnya dibacakan pada Rabu (12/9) kemarin diundur menjadi 25 September 2018.

"Putusannya ditunda, mungkin karena Majelis Hakimnya belum siap. Ditunda dua minggu menjadi 25 September 2018," kata Plt Direktur Leces Syarif Hidyat kepada KONTAN pekan lalu.

Gugatan pembatalan homologasi ini sendiri diajukan oleh 15 karyawan Leces. Merkel mengajukan gugatan lantaran Leces belum memenuhi kewajibannya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.


Mengingatkan PKPU Leces berakhir homologasi pada 18 Mei 2015. Berdamai, Leces harus merestrukturisasi utang-utangnya senilai total Rp 2,12 triliun dari 431 kreditur. Rinciannya tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.

Syarif bilang kini, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) juga tengag menggarap restrukturisasi Leces. Sebab kata Syarif kini ada investor yang hendak membeli Leces.

"Ada satu investor yang serius, dari perusahaan lokal dan itu sedang ditangani oleh PPA, dan Kementerian BUMN," sambungnya.

Meski demikian ia belu mmau sebut siapa investor tersebut. Sebelumnya, Syarif juga sempat bilang bahwa kini Leces memang tengah diminati tiga investor. Dua diantaranya adalah PT Limeda Internasional, dan PT Sinar Energi Perkasa, dan satu perusahaan asing.

Sinar dan Limeda kata Syarif telah menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk membeli Leces. Namun baru Limeda yang memberikan ketersediaan dana (proof of fund) senilai EUR 800 juta.

Sementara itu, Direktur Utama PPA Henry Sihotang belum berhasil dikonfirmasi KONTAN terkait hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti