JAKARTA Sidang putusan gugatan Eko Susanto Budianto kepada perusahaan batubara yang pernah dipimpinnya, PT Berau Coal Tbk (BRAU) kembali ditunda lantaran hakim mengaku belum siap. Asal tahu saja, putusan kasus ini sudah terkatung-katung selama dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pada awal lalu sudah minta ditunda selama satu bulan alasannya hakim belum siap, lalu kemarin minta lagi ditunda tiga minggu," kata Rando Purba, Kuasa Hukum PT Berau Coal pada KONTAN, Kamis (25/6). Berdasarkan jadwal tersebut, sidang akan digelar lagi pada 1 Juli 2015. Dalam perkara ini, Eko mempersoalkan perjanjian kerja bernomor 001/SPK/BOD/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 yang telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris Berau. Perjanjian tersebut mengatur waktu kontrak, upah, tunjangan dan fasilitas, asuransi kesehatan dan pengobatan serta pemutusan penugasan.
Putusan Eko menggugat gaji dari Berau ditunda lagi
JAKARTA Sidang putusan gugatan Eko Susanto Budianto kepada perusahaan batubara yang pernah dipimpinnya, PT Berau Coal Tbk (BRAU) kembali ditunda lantaran hakim mengaku belum siap. Asal tahu saja, putusan kasus ini sudah terkatung-katung selama dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pada awal lalu sudah minta ditunda selama satu bulan alasannya hakim belum siap, lalu kemarin minta lagi ditunda tiga minggu," kata Rando Purba, Kuasa Hukum PT Berau Coal pada KONTAN, Kamis (25/6). Berdasarkan jadwal tersebut, sidang akan digelar lagi pada 1 Juli 2015. Dalam perkara ini, Eko mempersoalkan perjanjian kerja bernomor 001/SPK/BOD/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 yang telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris Berau. Perjanjian tersebut mengatur waktu kontrak, upah, tunjangan dan fasilitas, asuransi kesehatan dan pengobatan serta pemutusan penugasan.