Putusan Eko menggugat gaji dari Berau ditunda lagi



JAKARTA Sidang putusan gugatan Eko Susanto Budianto kepada perusahaan batubara yang pernah dipimpinnya, PT Berau Coal Tbk (BRAU) kembali ditunda lantaran hakim mengaku belum siap. Asal tahu saja, putusan kasus ini sudah terkatung-katung selama dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Pada awal lalu sudah minta ditunda selama satu bulan alasannya hakim belum siap, lalu kemarin minta lagi ditunda tiga minggu," kata Rando Purba, Kuasa Hukum PT Berau Coal pada KONTAN, Kamis (25/6). Berdasarkan jadwal tersebut, sidang akan digelar lagi pada 1 Juli 2015.

Dalam perkara ini, Eko mempersoalkan perjanjian kerja bernomor 001/SPK/BOD/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 yang telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris Berau. Perjanjian tersebut mengatur waktu kontrak, upah, tunjangan dan fasilitas, asuransi kesehatan dan pengobatan serta pemutusan penugasan.


Berdasarkan Surat Keputusan mengenai gaji direksi, dirinya akan mendapat US$ 30.000 per bulan sebagai presiden direktur. Gaji Eko dibebankan dan dibayarkan oleh Berau Coal sebagaimana diatur dalam salah satu klausula di dalam perjanjian. Namun, sisa gaji dengan total US$ 1,77 juta termasuk tunjangan dan bonus akhir tahun pun tak dibayarkan.

Karena hal ini, penggugat sempat melakukan somasi kepada tergugat sebanyak dua kali, yaitu tertanggal 15 Juli 2014 dan 21 Juli 2014. Namun, tergugat belum juga membayarkan gaji kepada Eko.

Dalam pokok perkara gugatannya, Eko menuntut PT Berau Coal membayarkan total gaji senilai US $1,77 juta ditambah dengan bunga sebesar US$ 11.347. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia