Putusan gugatan kurator Koperasi Pandawa ditunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda putusan atas gugatan yang diajukan tim kurator kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group. Sebabnya Majelis Hakim belum merampungkan putusan.

"Berkas putusan belum seluruhnya selesai. Sehingga sidang pembacaan putusan ditunda satu minggu mendatang, pada Rabu (19/9)," kata Hakim Ketua Eko Sugianto dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Sementara itu, salah satu kurator kepailitan Pandawa Muhammad Denni masih optimistis, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan yang diajukannya.


"Kami optimistis bahwa putusan akan berpihak kepada masyarakat," kata Denni kepada KONTAN usai sidang.

Mengingatkan, tim kurator kepailitan Pandawa mengajukan gugatan lantaran adanya tumpang tindah perkara perdata niaga dan pidana yang dijalani Pandawa dan bosnya, Nuryanto. Di Pengadilan Negeri Depok, Nuryanto dan beberapa petingginya dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana.

Namun dalam putusan tersebut pula, dinyatakan aset-aset Pandawa dan Nuryanto menjadi milik negara. Ini muasal gugatan kurator, sebab di tempat berbeda, Pandawa dan Nuryanto telah diputuskan bangkrut atawa pailit.

Dari penelusuran Kontan.co.id, aset-aset Pandawa, dan Nuryanto yang disita adalah 65 unit mobil, 28 unit motor, 87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifikat, hingga akta jual beli, 65 unit barang elektronik, 23 buah perhiasan dan logam mulia, uang senilai Rp 1,39 miliar, RM 3.050, SGD 1.550, SAR 877, ditambah dua polis asuransi.

Sementara, Pandawa dan Nuryanto jatuh pailit lantaran, tak dapat memenuhi kewajibannya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam kepailitan Pandawa dan Nuryanto punya tagihan senilai Rp 3,3 triliun dari 39.000 kreditur yang juga nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto