KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda putusan atas gugatan yang diajukan tim kurator kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group. Sebabnya Majelis Hakim belum merampungkan putusan. "Berkas putusan belum seluruhnya selesai. Sehingga sidang pembacaan putusan ditunda satu minggu mendatang, pada Rabu (19/9)," kata Hakim Ketua Eko Sugianto dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (12/9). Sementara itu, salah satu kurator kepailitan Pandawa Muhammad Denni masih optimistis, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan yang diajukannya.
Putusan gugatan kurator Koperasi Pandawa ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda putusan atas gugatan yang diajukan tim kurator kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group. Sebabnya Majelis Hakim belum merampungkan putusan. "Berkas putusan belum seluruhnya selesai. Sehingga sidang pembacaan putusan ditunda satu minggu mendatang, pada Rabu (19/9)," kata Hakim Ketua Eko Sugianto dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (12/9). Sementara itu, salah satu kurator kepailitan Pandawa Muhammad Denni masih optimistis, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan yang diajukannya.