Putusan Indra Kenz di Kasus Penipuan investasi Bodong, Majelis Hakim Resmi Menuda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo yang diagendakan untuk digelar hari ini di Jumat (28/10/2022).

Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) menjelaskan penundaan dilakukan karena banyaknya pekerjaan yang belum ia selesaikan. 

"Di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kami tunda sampai 14 November,” kata Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk. 


Sidang putusan vonis Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo bakal digelar di Pengadilan Negeri Tangeran, hari ini, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Vonis Indra Kenz Terdakwa Penipuan Investasi Bodong Ditunda Pukul 14.30 WIB, Ada Apa?

Namun agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.

“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Diketahui, Indra Kenz yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu dituntut 15 tahun penjara.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Jumat (28/10/2022). 

Menurut laporan Kompas.TV, sidang yang sedianya dijadwalkan akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB diundur menjadi pukup 14.30 WIB.

Baca Juga: Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Sidang beragendakan putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini direncanakan akan digelar pada pukul 09.00 WIB. "Baru saja dapat info sidang dari jam 09.00 WIB pagi," kata Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardiyanto saat dihubungi, Kompas.com Jumat. 

Indra Kenz sebagai terdakwa akan menghadiri persidangan pembacaan putusan secara online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.  Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Hakim Majelis Sidang Raja Rajaguguk pada sidang beragendakan duplik atau tanggapan kuasa hukum tergugat terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan yang diajukan tergugat. 

"Kita rencanakan (sidang) putusan (terdakwa Indra Kenz), 28 Oktober 2022. Mudah-mudahan kita selesaikan semuanya sebelum sidang putusan," ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/10/2022). 

Baca Juga: Indra Kenz Sebut Rumah, Tesla, dan Ferari Hasil Trading di Indodax

Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo. Ia dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan. 

Indra disebut melanggar pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Penyebaran Berita Hoaks yang Merugikan Konsumen. 

Dalam persidangan duplik, ada tiga poin utama yang disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz dalam persidangan beragendakan Duplik atau jawaban terhadap tanggapan JPU terkait nota pembelaan terdakwa. 

Pertama, Indra Kenz tidak pernah mengambil dan menikmati hasil keuntungan 70% dari kerugian atau kekalahan korban, terutama saat mereka bergabung dalam trading Binomo melalui link referal terdakwa. 

Kedua, Indra Kenz hanya mendapatkan keuntungan pada saat seorang member pertama kali mendaftar melalui link referal terdakwa. Ketiga, laporan analisis keuangan terdakwa terkait aktivitas transaksi trading Indra Kenz.

Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Ayah Vanessa Khong, Tersangka Kasus Binomo Diserahkan ke Kejari Tangsel

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah dia.

JPU Tomi Kurniawan menyebutkan, tuntutan tersebut merupakan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini," kata Tomi.

Menurut JPU, keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa terdakwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Selain itu, Indra Kenz juga dinilai telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terakhir, Indra dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda Hari Ini, Digelar Kembali 14 November, : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/28/sidang-vonis-indra-kenz-ditunda-hari-ini-digelar-kembali-14-november.

Sedangkan artikel di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/28/06373791/hari-ini-sidang-putusan-kasus-binomo-indra-kenz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar