JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum memutuskan perkara dugaan kartel bawang putih dengan 22 terlapor, yang terdiri dari 19 importir dan 2 instansi pemerintah. "Terkait dengan substansi pemeriksaan apa, karena masih berproses maka dari sisi etik saya tidak bisa kemukakan," kata komisioner KPPU Sarkawi Rauf, di Jakarta, Kamis (6/2/2014). Sarkawi memaparkan, umumnya putusan KPPU itu berupa denda administrasi. Sesuai dengan undang-undang KPPU, denda maksimal yang dikenakan bisa mencapai Rp 25 miliar. "Kalau ada pidana itu lain lagi. Kalau misalnya dalam proses kita temukan ada indikasi pidana, kita akan rekomen dan memberikan hasil penyelidikan KPPU ke KPK atau ke kepolosian," kata dia lagi. Dalam persidangan kali ini para terlapor menyerahkan kesimpulan dan pembelaan dari terlapor. Artinya, jika mereka tidak menyerahkan, itu merupakan kerugian bagi terlapor sendiri. Kesimpulan dari terlapor dan investigator menjadi bahan pengambilan keputusan KPPU. Sarkawi memperkirakan, putusan KPPU akan dibacakan pada pekan ketiga atau keempat Maret 2014. Adapun di antara terlapor yang hadir siang ini antara lain, perwakilan dari CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impact, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Likada Rama, serta PT Mulia Agung Dirgantara. Di samping itu turut hadir perwakilan dari PT Sumber Alam Jaya Pewrkasa, PT Sumber Roso , PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rezeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas , PT Prima Nusa Lentera Agung, PT Tunas Sari Perkasa. Adapun perwakilan dari Kementerian Perdagangan tak nampak dalam penyerahan kesimpulan kali ini. (Estu Suryowati)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Putusan kartel bawang putih keluar Maret 2014
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum memutuskan perkara dugaan kartel bawang putih dengan 22 terlapor, yang terdiri dari 19 importir dan 2 instansi pemerintah. "Terkait dengan substansi pemeriksaan apa, karena masih berproses maka dari sisi etik saya tidak bisa kemukakan," kata komisioner KPPU Sarkawi Rauf, di Jakarta, Kamis (6/2/2014). Sarkawi memaparkan, umumnya putusan KPPU itu berupa denda administrasi. Sesuai dengan undang-undang KPPU, denda maksimal yang dikenakan bisa mencapai Rp 25 miliar. "Kalau ada pidana itu lain lagi. Kalau misalnya dalam proses kita temukan ada indikasi pidana, kita akan rekomen dan memberikan hasil penyelidikan KPPU ke KPK atau ke kepolosian," kata dia lagi. Dalam persidangan kali ini para terlapor menyerahkan kesimpulan dan pembelaan dari terlapor. Artinya, jika mereka tidak menyerahkan, itu merupakan kerugian bagi terlapor sendiri. Kesimpulan dari terlapor dan investigator menjadi bahan pengambilan keputusan KPPU. Sarkawi memperkirakan, putusan KPPU akan dibacakan pada pekan ketiga atau keempat Maret 2014. Adapun di antara terlapor yang hadir siang ini antara lain, perwakilan dari CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impact, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Likada Rama, serta PT Mulia Agung Dirgantara. Di samping itu turut hadir perwakilan dari PT Sumber Alam Jaya Pewrkasa, PT Sumber Roso , PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rezeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari, PT Lintas , PT Prima Nusa Lentera Agung, PT Tunas Sari Perkasa. Adapun perwakilan dari Kementerian Perdagangan tak nampak dalam penyerahan kesimpulan kali ini. (Estu Suryowati)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News