JAKARTA. Pengacara Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri, terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), menolak keras putusan Mahkamah Agung (MA). Pada Februari lalu, majelis kasasi MA menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan memvonis Ricksy Prematuri lima tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti kerugian negara US$ 3,089 juta. Putusan kasasi bernomor 2330K/PID.Sus/2013 yang disusun ketua majelis hakim M.S. Lumme serta anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Artidjo Alkostar ini dinilai menyesatkan. "Dalam memutuskan kasus, majelis kasasi masuk dalam lubang kesesatan akademik," ujar Najib Ali Gysmar, kuasa hukum Ricksy Prematuri, akhir pekan lalu.
Putusan kasus bioremediasi Chevron dinilai sesat
JAKARTA. Pengacara Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri, terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), menolak keras putusan Mahkamah Agung (MA). Pada Februari lalu, majelis kasasi MA menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan memvonis Ricksy Prematuri lima tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti kerugian negara US$ 3,089 juta. Putusan kasasi bernomor 2330K/PID.Sus/2013 yang disusun ketua majelis hakim M.S. Lumme serta anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Artidjo Alkostar ini dinilai menyesatkan. "Dalam memutuskan kasus, majelis kasasi masuk dalam lubang kesesatan akademik," ujar Najib Ali Gysmar, kuasa hukum Ricksy Prematuri, akhir pekan lalu.