Putusan kasus tuntutan klaim ke Prudential ditunda



JAKARTA. Penyelesaian kasus gugatan terhadap PT Prudential Life Ansurance (Prudential Indonesia) dengan Hotmauli Manurung, tertunda.

Seharusnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan kasus ini pada Kamis (1/10).

Namun, sidang batal digelar dan ditunda menjadi 22 Oktober 2015.


"Tak ada alasan penundaan," ujar Samuel Bonaparte, pengacara Hotman Mauli pada KONTAN, Kamis (1/10).

Hotmauli menggugat Prudential Indonesia lantaran klaim yang tak dibayarkan.

Klaim ini berasal dari polis atas tertanggung almarhum Tohap Napitulu.

Tohap punya polis di Prudential dengan nilai klaim sebesar Rp 96 juta dan sudah diajukan pada 18 Februari 2014.

Sayangnya, setelah lima bulan polis belum juga dibayarkan. Prudential Indonesia memberikan tanggapan terkait hal tersebut pada 14 Oktober 2014 yaitu menolak pengajuan.

Alasannya karena tidak disampaikan riwayat nyeri dada yang dialami oleh Tohap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto