Putusan keberatan Garuda atas vonis KPPU ditunda hingga Rabu depan



JAKARTA. Sidang putusan terkait upaya keberatan yang dilayangkan PT Garuda Indonesia dan sejumlah pelaku usaha atas vonis KPPU dalam perkara tender cinderamata haji, akhirnya ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang putusan ini akan digelar kembali pada Rabu, 15 Juni 2011. Pasalnya, majelis hakim belum siap memberikan putusan.Kuasa hukum Garuda Rikrik Rizkiyana mengatakan, seharusnya hari ini putusan final PN pusat atas vonis KPPU tersebut. Namun, karena berkas-berkas yang terkumpul di majelis hakim belum tuntas dianalisis, sehingga majelis hakim tidak dapat memberikan putusan. "Saya berharap supaya putusan minggu depan tidak tertunda lagi," ujar Rikrik seusai sidang ditutup di PN Pusat, Jakarta, Rabu (8/6).Menurut Rikrik, seluruh tudingan KPPU atas perilaku Garuda yang dianggap diskriminatif dan melanggar aturan tidak benar. Karena itu, pihak Garuda melakukan upaya keberatan terhadap vonis KPPU.Sementara, kuasa hukum KPPU M. Iqbal mengatakan, KPPU tetap mengikuti mekanisme persidangan. Pasalnya, KPPU merasa, vonis yang dijatuhkan atas Garuda Indonesia dan sejumlah pelaku usaha lainnya sudah sesuai peraturan yang berlaku. "Kalau majelis belum siap memberi putusan, kami siap menunggu," ujar Iqbal.Iqbal menambahkan, sampai saat ini, KPPU tetap pada putusannya pada 23 Oktober 2010. Sebab, fakta-fakta yang ada pada tingkat KPPU membuktikan adanya perilaku diskriminasi yang dilakukan oleh Garuda dan sejumlah pelaku usaha lainnya.Sebelumnya, KPPU menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar kepada maskapai penerbangan Garuda Indonesia, terkait persekongkolan tender pengadaan cinderamata haji. Selain Garuda Indonesia, KPPU juga menghukum PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima, keduanya mitra Garuda Indonesia, untuk membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.Hukuman lain terhadap Garuda adalah mengembalikan kelebihan pembayaran paket cinderamata haji yang nilainya mencapai Rp 7,136 miliar kepada jemaah haji melalui Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini