KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat hukum kehutanan dan lingkungan Sadino menilai, tepat keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam amar putusan sengketa informasi terkait informasi dokumen Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam putusan Senin (14/10), KIP menentukan hanya daftar nama pemegang HGU saja yang sifatnya terbuka. Sementara dokumen serta peta areal HGU digolongkan sebagai informasi yang tertutup. Sengketa ini bergulir setelah Greenpeace Indonesia mengajukan gugatan permohonan informasi ke KIP dengan tuntutan agar mengadili Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI membuka informasi lahan HGU di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Putusan KIP soal data HGU dinilai tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat hukum kehutanan dan lingkungan Sadino menilai, tepat keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam amar putusan sengketa informasi terkait informasi dokumen Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam putusan Senin (14/10), KIP menentukan hanya daftar nama pemegang HGU saja yang sifatnya terbuka. Sementara dokumen serta peta areal HGU digolongkan sebagai informasi yang tertutup. Sengketa ini bergulir setelah Greenpeace Indonesia mengajukan gugatan permohonan informasi ke KIP dengan tuntutan agar mengadili Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI membuka informasi lahan HGU di Provinsi Papua dan Papua Barat.