Putusan kontrak karya Freeport sebelum Juli 2015



JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kepastian terkait perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia sebelum tanggal 25 Juli 2015. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Sudirman Said mengatakan keputusan perpanjangan kontrak karya tersebut untuk memberikan kepastian hukum atas investasi Freeport yang akan habis 2021. Sampai saat ini Freeport sudah menginvestasikan dana sebesar US$ 17,3 miliar. Dimana US$ 15 miliar untuk investasi kegiatan tambang bawah tanah dan sisanya 2,3 miliar untuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). "Siapa pun investasi US$ 17,3 miliar akan membutuhkan kepastian tentang masa depan. Oleh karena itu kami berharap sebelum 25 Juli kami sudah putuskan," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/2). Namun dia menyadari keputusan itu terkendala Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dalam pasal 112 B disebutkan pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sebelum kontrak karya atau perjanjian karya. Untuk itu pemerintah, kata dia, berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah tersebut. Dengan perubahan tersebut diharapkan pemegang kontrak karya dapat mengajukan perpanjangan kontrak jauh hari. "Sebetulnya PPnya juga kalau boleh jujur tidak realistis. Kalau mau memperpanjang investasi sebesar itu hanya 2 tahun sebelumnya, migas saja hanya 10 tahun sudah bisa, sementara tambang kenapa begitu mepet," ujar dia.
Ketua Tim Penelaah Kapasitas Smelter Nasional, Said Didu menganggap kepastian perpanjangan kontrak karya tersebut sangat wajar. Mengingat Freeport sedang melakukan kegitan usaha tambang bawah tanah. "Jadi sangat wajar mereka butuh kepastian hukum. Jangan sampai nanti  sudah nyampai di mulut tambang izin dicabut," ujar mantan Sekretaris Menteri BUMN ini.  
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Lamgiat Siringoringo