Putusan KPPU di Kasus Bunga Pindar Picu Kekhawatiran Akan Iklim Investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda senilai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.

Pengamat ekonomi menilai putusan KPPU terhadap industri peer-to-peer (P2P) lending berpotensi menjadi preseden buruk, karena menimbulkan kekhawatiran di kalangan lender dan investor.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menekankan, vonis ini bisa menimbulkan kerugian materiil, berupa denda yang memberatkan perusahaan P2P, terutama yang masih mengejar modal minimum. “ Sementara kerugian non-materiil dari hilangnya kepercayaan lender, khususnya perbankan. Ketidakpercayaan ini mahal harganya," ujar Huda, Kamis (2/4/2026).


Perbankan kini menjadi sumber pendanaan utama P2P lending, meningkat dari 10,8% pada Januari 2021 menjadi 61,7% pada Januari 2025. Huda menyoroti, inovasi credit scoring dan imbal hasil kompetitif mendorong perbankan menyalurkan pembiayaan via P2P. Namun, jika lender ragu, aliran dana ke borrower—baik individu maupun UMKM—terganggu meski permintaan tetap tinggi.

Baca Juga: Perusahaan Fintech Akan Banding Putusan KPPU Soal Bunga Fintech

Data OJK per Agustus 2025 mencatat total borrower P2P mencapai Rp29,62 triliun dengan 17,39 juta akun. Huda menilai, meski regulasi membatasi suku bunga, kebijakan itu sebenarnya melindungi masyarakat dari praktik predatory lending. "Tujuannya baik, dibandingkan menyerahkan sepenuhnya ke pasar yang bunganya bisa mencekik masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LKPU Fakultas Hukum Universitas Indonesia  Ditha Wiradiputra menilai putusan KPPU terhadap 97 platform P2P lending menimbulkan kekhawatiran serius soal kepastian hukum di industri keuangan. 

Ditha menyebut KPPU keliru menilai ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi, yang sebenarnya dibuat OJK untuk mengisi kekosongan regulasi saat maraknya pinjol ilegal. “Putusan ini terkesan bertentangan dengan semangat regulator melindungi masyarakat dan menyehatkan industri,” ujar ujarnya.

Baca Juga: Samir Sebut Operasional Berjalan Normal Meski Ada Putusan KPPU Soal Penetapan Bunga

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan putusan sidang majelis KPPU itu. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri.

Entjik mengatakakan anggota AFPI berencana mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan saat ini industri tengah mempersiapkan segala keperluan terkait banding. "Sedang dipersiapkan dalam beberapa hari ini," ungkap Entjik kepada KONTAN, Selasa (31/3/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News