KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda senilai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga. Pengamat ekonomi menilai putusan KPPU terhadap industri peer-to-peer (P2P) lending berpotensi menjadi preseden buruk, karena menimbulkan kekhawatiran di kalangan lender dan investor. Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menekankan, vonis ini bisa menimbulkan kerugian materiil, berupa denda yang memberatkan perusahaan P2P, terutama yang masih mengejar modal minimum. “ Sementara kerugian non-materiil dari hilangnya kepercayaan lender, khususnya perbankan. Ketidakpercayaan ini mahal harganya," ujar Huda, Kamis (2/4/2026).
Putusan KPPU di Kasus Bunga Pindar Picu Kekhawatiran Akan Iklim Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda senilai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga. Pengamat ekonomi menilai putusan KPPU terhadap industri peer-to-peer (P2P) lending berpotensi menjadi preseden buruk, karena menimbulkan kekhawatiran di kalangan lender dan investor. Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menekankan, vonis ini bisa menimbulkan kerugian materiil, berupa denda yang memberatkan perusahaan P2P, terutama yang masih mengejar modal minimum. “ Sementara kerugian non-materiil dari hilangnya kepercayaan lender, khususnya perbankan. Ketidakpercayaan ini mahal harganya," ujar Huda, Kamis (2/4/2026).
TAG: