Putusan KPPU Soal Bunga Fintech Lending Bisa Berdampak Terhadap Lender



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Terkait hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat putusan KPPU tersebut bisa berdampak terhadap lender di industri fintech lending. "Dampak yang paling terasa di lender, bukan di borrower," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (27/3).

Nailul menjelaskan lender sebagai pemilik dana akan berpikir ulang terkait dengan kredibilitas fintech lending. Ketika itu terjadi, akan berdampak pada penyaluran pembiayaan di fintech lending juga. Padahal, jika dilihat dari permintaan pembiayaan dirasa masih cukup tinggi.


Baca Juga: KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons AFPI

Sebaliknya, Nailul beranggapan borrower fintech lending tidak begitu peduli dengan putusan KPPU. Dia bilang mereka lebih mengutamakan platform masih bisa memberikan pembiayaan atau tidak, alih-alih melihat putusan KPPU.

Dalam menyikapi putusan KPPU, Nailul mengatakan seharusnya industri fintech lending dapat melakukan gugatan ulang. Namun, dia bilang semua balik lagi ke keputusan masing-masing platform.

"Sebab, yang dipasalkan banyak platform apakah bisa sendiri atau harus semuanya. Saya rasa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bisa memfasilitasi hal tersebut," ucap Nailul.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan putusan dalam perkara tersebut ditentukan, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Deswin menyatakan putusan itu juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Dia mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor. 

Deswin menerangkan penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. 

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.

Baca Juga: Funding Korporasi Bank Mega Syariah Tumbuh 60% Jadi Rp 5,9 Triliun pada 2025

"Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (26/3).

Deswin menuturkan Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima. 

Dia bilang sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembiktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.

Tak cuma itu, Deswin mengatakan Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor.

Sebab, tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Oleh karena itu, Deswin menyampaikan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Adapun sebagian besar Terlapor, yakni 52 Terlapor, dikenakan besaran denda minimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Asuransi Jasindo: Permintaan Asuransi Perjalanan Saat Mudik Lebaran 2026 Meningkat

Selain sanksi denda, Deswin menerangkan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang di dalamnya memuat ketentuan anti persaingan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News