JAKARTA. Koalisi sejumlah LSM di bidang penyiaran, yaitu Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), menilai, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang akuisisi atas stasiun televisi Indosiar bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran. "Kami berbeda pendapat dengan KPPU dan menilai putusan tersebut tidak menyelesaikan persoalan," kata Eko Maryadi, Koordinator KIDP, dalam rilis pers, Rabu (28/12). KIDP menilai putusan KPPU itu hanya sepihak dan dibuat hanya berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk menilai keabsahan akuisisi televisi Indosiar oleh pemilik SCTV, peraturan yang tidak bisa dikesampingkan adalah UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena bersifat lex spesialis. Putusan KPPU ini juga bertentangan dengan pendapat hukum (legal opinion) Komisi Penyiaran Indonesia, yang sebelumnya telah menyatakan bahwa akuisisi ini bertentangan dengan UU Penyiaran. Sekadar mengingatkan, pada 21 Desember 2011 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi stasiun televisi Indosiar (PT. Indosiar Karya Media) oleh pemilik stasiun televisi SCTV (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk) tidak melanggar peraturan. Menurut KPPU, penilaian tersebut dibuat dengan mempertimbangkan nilai omset dan aset gabungan dua perusahaan tersebut, yang diperkirakan tidak melanggar batasan minimal di dalam peraturan perundang-undangan.
Putusan KPPU soal Indosiar bertentangan dengan UU Penyiaran
JAKARTA. Koalisi sejumlah LSM di bidang penyiaran, yaitu Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), menilai, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang akuisisi atas stasiun televisi Indosiar bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran. "Kami berbeda pendapat dengan KPPU dan menilai putusan tersebut tidak menyelesaikan persoalan," kata Eko Maryadi, Koordinator KIDP, dalam rilis pers, Rabu (28/12). KIDP menilai putusan KPPU itu hanya sepihak dan dibuat hanya berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk menilai keabsahan akuisisi televisi Indosiar oleh pemilik SCTV, peraturan yang tidak bisa dikesampingkan adalah UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena bersifat lex spesialis. Putusan KPPU ini juga bertentangan dengan pendapat hukum (legal opinion) Komisi Penyiaran Indonesia, yang sebelumnya telah menyatakan bahwa akuisisi ini bertentangan dengan UU Penyiaran. Sekadar mengingatkan, pada 21 Desember 2011 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi stasiun televisi Indosiar (PT. Indosiar Karya Media) oleh pemilik stasiun televisi SCTV (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk) tidak melanggar peraturan. Menurut KPPU, penilaian tersebut dibuat dengan mempertimbangkan nilai omset dan aset gabungan dua perusahaan tersebut, yang diperkirakan tidak melanggar batasan minimal di dalam peraturan perundang-undangan.