Putusan KPPU Tidak Ganggu Rencana IPO Garuda



JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) memastikan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang kartel biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tidak mengganggu rencana perseroan untuk melepas saham perdana (IPO).Vice President Corporate Communication Garuda Pujobroto bilang persiapan yang dilakukan maskapainya untuk melakukan IPO masih sesuai jadwal.“Isu putusan KPPU tidak akan mengganggu rencana IPO Garuda, kami jalan terus,” kata Pujobroto, Kamis (6/5).IPO jalan terus karena menurutnya Garuda menolak putusan tersebut dengan pertimbangan hukum maupun ekonomi. Selain itu, masih tersedia opsi banding atas putusan tersebut sehingga putusan KPPU belum memiliki kekuatan mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: