KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta bersalah lantaran menyerahkan pengelolaan air di Jakarta kepada swasta. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sri Hartoyo mengungkapkan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan PP 122/2015 bahwa peran swasta tidak dalam rangka pelayanan air, tapi hanya sampai penyediaan air curah Swasta memang dapat berperan dalam proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM). Misalnya untuk pembangunan jaringan produksi seperti reservoir booster, atau dalam rangka mengurangi kebocoran. "Namun tetap dilarang dalam rangka pelayanan air minum ke masyarakat alias distribusinya," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (24/10) seusai acara Lokakarya Persiapan Program Hibah Air Minum.
Putusan MA atas Palyja & Aetra tak ganggu industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta bersalah lantaran menyerahkan pengelolaan air di Jakarta kepada swasta. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sri Hartoyo mengungkapkan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan PP 122/2015 bahwa peran swasta tidak dalam rangka pelayanan air, tapi hanya sampai penyediaan air curah Swasta memang dapat berperan dalam proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM). Misalnya untuk pembangunan jaringan produksi seperti reservoir booster, atau dalam rangka mengurangi kebocoran. "Namun tetap dilarang dalam rangka pelayanan air minum ke masyarakat alias distribusinya," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (24/10) seusai acara Lokakarya Persiapan Program Hibah Air Minum.