KONTAN.CO.ID - Penolakan Mahkamah Agung terkait dengan kasasi yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) terhadap PT Muara Wisesa Samudera bisa menjadi angin segar bagi reklamasi pulau G. Anak usaha PT Agung Podomoroland Tbk (APLN) ini sebelumnya juga memperoleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang juga memenangkan Pemprov DKI Jakarta dalam perkara tersebut di tingkat banding. Artinya, APLN memperoleh restu secara hukum untuk melanjutkan reklamasi di Pulau G, pulau buatan dengan luas sekitar 161 hektare dan berlokasi di wilayah utara Jakarta. Mengutip laporan keuangan APLN oper Juni 2017, jumlah tercatat aset reklamasi Pulau G adalah sebesar Rp 2,54 triliun.
Terkait dengan tuntutan hukum atas reklamasi Pulau G terhadap Muara Wisesa Samudera, APLN juga telah mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mempertimbangkan dampak dari tuntutan hukum dan sanksi administratif tersebut terhadap kegiatan operasional Muara Wisesa Samudera. Menurut laporan keuangan APLN, manajemen perusahaan properti ini telah berkonsultasi dengan konsultan hukum yang ditunjuk, dan menyatakan bahwa sanksi administratif tersebut bersifat sementara. Selain tertundanya pelaksanaan reklamasi, tidak terlihat dampak yang merugikan secara material terhadap kegiatan operasional. Selain itu, Muara Wisesa Samudera dan manajemen APLN berkeyakinan bahwa proyek reklamasi tersebut tetap dapat dilanjutkan.