KONTAN.CO.ID - Penolakan Mahkamah Agung terkait dengan kasasi yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) terhadap PT Muara Wisesa Samudera bisa menjadi angin segar bagi reklamasi pulau G. Anak usaha PT Agung Podomoroland Tbk (APLN) ini sebelumnya juga memperoleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang juga memenangkan Pemprov DKI Jakarta dalam perkara tersebut di tingkat banding. Artinya, APLN memperoleh restu secara hukum untuk melanjutkan reklamasi di Pulau G, pulau buatan dengan luas sekitar 161 hektare dan berlokasi di wilayah utara Jakarta. Mengutip laporan keuangan APLN oper Juni 2017, jumlah tercatat aset reklamasi Pulau G adalah sebesar Rp 2,54 triliun.
Putusan MA ke pulau G berdampak positif bagi APLN
KONTAN.CO.ID - Penolakan Mahkamah Agung terkait dengan kasasi yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) terhadap PT Muara Wisesa Samudera bisa menjadi angin segar bagi reklamasi pulau G. Anak usaha PT Agung Podomoroland Tbk (APLN) ini sebelumnya juga memperoleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang juga memenangkan Pemprov DKI Jakarta dalam perkara tersebut di tingkat banding. Artinya, APLN memperoleh restu secara hukum untuk melanjutkan reklamasi di Pulau G, pulau buatan dengan luas sekitar 161 hektare dan berlokasi di wilayah utara Jakarta. Mengutip laporan keuangan APLN oper Juni 2017, jumlah tercatat aset reklamasi Pulau G adalah sebesar Rp 2,54 triliun.