KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kasus hukum tumpang tindih izin lahan yang menimpa anak usaha emiten pertambangan batubara PT Bayan Resouces Tbk (BYAN) sepertinya kelar. Dalam keterangan resmi Bayan Resources (BYAN), Kamis (4/6), manajemen Bayan Resources (BYAN) mengatakan bahwa anak usahanya PT Tiwa Abadi telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung pada 3 Juni 2020 yang menolak permohonan kasasi dari PT Sasana Yudha Bhakti dan Bangun Persada Jaya. “Putusan MA ini adalah keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Presiden Direktur Bayan (BYAN) Jenny Quantero dalam surat pemberitahuan ke pengawasa pasar modal OJK, Kamis (4/5).
Putusan MA keluar, anak usaha Bayan Resources (BYAN) sah jadi pemilik izin lahan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kasus hukum tumpang tindih izin lahan yang menimpa anak usaha emiten pertambangan batubara PT Bayan Resouces Tbk (BYAN) sepertinya kelar. Dalam keterangan resmi Bayan Resources (BYAN), Kamis (4/6), manajemen Bayan Resources (BYAN) mengatakan bahwa anak usahanya PT Tiwa Abadi telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung pada 3 Juni 2020 yang menolak permohonan kasasi dari PT Sasana Yudha Bhakti dan Bangun Persada Jaya. “Putusan MA ini adalah keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Presiden Direktur Bayan (BYAN) Jenny Quantero dalam surat pemberitahuan ke pengawasa pasar modal OJK, Kamis (4/5).