KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pengembalian kerugian negara dalam kasus Asabri bakalan terhadang. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 yang menyatakan menolak kasasi jaksa penuntut umum serta mengabulkan keberatan atas penyitaan kapal LNG Aquarius. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo, sementara pemohon adalah Shining Shipping dan PT Hanochem Shipping dan termohon ialah Kejagung. Diketahui dalam kasus Asabri, jaksa menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal.
Putusan MA Menolak Kasasi Jaksa, Aset Kapal LNG Aquarius Harus Dikembalikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pengembalian kerugian negara dalam kasus Asabri bakalan terhadang. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 yang menyatakan menolak kasasi jaksa penuntut umum serta mengabulkan keberatan atas penyitaan kapal LNG Aquarius. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo, sementara pemohon adalah Shining Shipping dan PT Hanochem Shipping dan termohon ialah Kejagung. Diketahui dalam kasus Asabri, jaksa menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal.