KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang membenarkan hasil pemeriksaan pajak meskipun telah melewati batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, menuai kritikan dari kalangan pakar hukum perpajakan. Pendiri Iustitia Pro Tax Law Firm dan tokoh senior Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), Richard Burton mengungkapkan keprihatinannya terhadap putusan MA tersebut. Menurutnya, MA telah keliru dalam menilai hukum acara pemeriksaan pajak. "Mereka menyamakan daluwarsa pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU KUP dengan daluwarsa penetapan di Pasal 13, padahal keduanya memiliki dimensi hukum dan prosedur yang berbeda,” ujar Burton dalam Seminar Nasional Pakak di Hariston Hotel & Suites Jakarta, Selasa (27/5).
Putusan MA Soal Pemeriksaan Pajak Dinilai Rugikan Wajib Pajak, Pakar Desak Koreksi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang membenarkan hasil pemeriksaan pajak meskipun telah melewati batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, menuai kritikan dari kalangan pakar hukum perpajakan. Pendiri Iustitia Pro Tax Law Firm dan tokoh senior Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), Richard Burton mengungkapkan keprihatinannya terhadap putusan MA tersebut. Menurutnya, MA telah keliru dalam menilai hukum acara pemeriksaan pajak. "Mereka menyamakan daluwarsa pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU KUP dengan daluwarsa penetapan di Pasal 13, padahal keduanya memiliki dimensi hukum dan prosedur yang berbeda,” ujar Burton dalam Seminar Nasional Pakak di Hariston Hotel & Suites Jakarta, Selasa (27/5).