Putusan MA Soal Suket Gibran, PAN Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perhatian terhadap aspek hukum dan tata kelola ketatanegaraan.

Persoalan tersebut perlu mendapat tindak lanjut melalui mekanisme hukum dan konstitusi guna menjaga kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI Syarifuddin Sudding meminta Gibran secara sukarela mengundurkan diri menyusul putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi H M Subhan Palal terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024.


Baca Juga: Pembatalan Suket Gibran Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan

Berdasarkan putusan perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Suket Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut juga memerintahkan agar dokumen yang berada dalam penguasaan pihak terkait dimusnahkan.

Sudding menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak boleh berhenti sebatas keputusan pengadilan. Menurut dia, pembatalan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan aspek legalitas jabatan wakil presiden.

"Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik," kata Sudding, di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut mengatakan pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi pilihan untuk menghormati putusan pengadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Sebaiknya yang bersangkutan mundur. Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik," ujarnya.

Apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, Sudding mendorong DPR menggunakan kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan itu. Salah satu langkah yang disebutnya adalah melalui hak menyatakan pendapat (HMP) DPR.

"Kalau dia tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap melalui hak menyatakan pendapat, dengan dasar putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial," katanya.

Sudding merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Mekanisme tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR melalui tahapan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Di sisi lain, Sudding turut menanggapi aksi penurunan foto wakil presiden yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Ia memandang tindakan itu sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sebagian masyarakat terhadap persoalan ketatanegaraan yang berkembang.

Meski demikian, ia menekankan penyelesaian persoalan harus tetap mengedepankan jalur konstitusional. Sudding berharap DPR segera mengambil sikap setelah masa reses berakhir agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

"Saya melihat harus ada langkah konkret terhadap putusan Mahkamah Agung itu supaya prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi, benar-benar menjadi pilar utama dalam ketatanegaraan kita," ujarnya.

Menurut Sudding, tindak lanjut terhadap putusan pengadilan menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News