KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan jadi dasar Revisi UU (RUU) BUMN. "Ini adalah pedoman karena MK adalah lembaga penafsir UU Dasar sehingga apa yang disampaikan MK adalah makna UUD," ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal usai pembacaan putusan di MK, Senin (26/11). Sebelumnya, terdapat putusan atas hasil uji materi dua pasal UU BUMN yang ditolak. Pasal tersebut berkaitan dengan tujuan BUMN yang mencari keuntungan dan pasal mengenai pengawasan DPR.
Putusan MK akan jadi dasar revisi UU BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan jadi dasar Revisi UU (RUU) BUMN. "Ini adalah pedoman karena MK adalah lembaga penafsir UU Dasar sehingga apa yang disampaikan MK adalah makna UUD," ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal usai pembacaan putusan di MK, Senin (26/11). Sebelumnya, terdapat putusan atas hasil uji materi dua pasal UU BUMN yang ditolak. Pasal tersebut berkaitan dengan tujuan BUMN yang mencari keuntungan dan pasal mengenai pengawasan DPR.