LEBAK. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan sengketa terkait hasil pemilu kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (1/10). Namun penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai memberikan peluang untuk meninjau putusan tersebut, meskipun Komisi Pemilihan Umum Lebak tetap bersiap melaksanakan pemungutan suara ulang. "Kami tetap melaksanakan pemungutan suara ulang karena keputusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Agus Sutisna saat dihubungi di Rangkasbitung, Jumat (4/10). Dia mengatakan tak ada perintah lain dari MK terkait sengketa pilkada ini. Sebelumnya diberitakan, Akil ditangkap KPK pada Rabu malam. Dia ditangkap bersama anggota Komisi II DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis, karena dugaan suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Putusan MK atas Pilkada Lebak minta ditinjau ulang
LEBAK. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan sengketa terkait hasil pemilu kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (1/10). Namun penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai memberikan peluang untuk meninjau putusan tersebut, meskipun Komisi Pemilihan Umum Lebak tetap bersiap melaksanakan pemungutan suara ulang. "Kami tetap melaksanakan pemungutan suara ulang karena keputusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Agus Sutisna saat dihubungi di Rangkasbitung, Jumat (4/10). Dia mengatakan tak ada perintah lain dari MK terkait sengketa pilkada ini. Sebelumnya diberitakan, Akil ditangkap KPK pada Rabu malam. Dia ditangkap bersama anggota Komisi II DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis, karena dugaan suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.