KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak akan maju sebagai calon wakil presiden jika menjadi Gibran Rakabuming Raka, pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril menilai, putusan tersebut akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila kesempatan maju sebagai calon wakil presiden tidak diambil oleh Gibran. Diketahui, PBB menjadi salah satu parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto. Sementara Gibran, yang kini menjabat Wali Kota Solo, kerap disebut sebagai salah satu bakal calon wakil presiden yang disiapkan untuk mendampingi Prabowo.
"Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Kritik Putusan Terbaru MK, Pengamat Politik: MK Tidak Bersikap Negarawan Menurutnya, hal itu menunjukkan sikap berjiwa besar dan seorang negarawan. "Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," bebernya. Lebih lanjut pakar hukum tata negara menyampaikan, putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum. Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikabulkan sebagian pada Senin (16/10/2023). "Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," jelas Yusril. Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023). Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu tahun depan. Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, Pengusaha Berharap Pemilu 2024 Tetap Berjalan Damai "Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Adapun gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif. Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun. “Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Nilai Putusan MK Problematik, Yusril Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .