KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan lakukan pembahasan kembali terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sebelumnya MK telah memutuskan menghapus pasal 73 ayat 1, pasal 122 ayat 1 huruf I, dan pasal 245 ayat 1 dalam UU MD3. Putusan tersebut dinilai sudah final dan tidak perlu ada pembahasan lebih lanjut. "Tidak perlu ada pembahasan, untuk apa? Kita hormati keputusan MK untuk dilaksanakan," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira kepada Kontan.co.id, Minggu (1/7).
Putusan MK final, DPR tak akan bahas UU MD3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan lakukan pembahasan kembali terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sebelumnya MK telah memutuskan menghapus pasal 73 ayat 1, pasal 122 ayat 1 huruf I, dan pasal 245 ayat 1 dalam UU MD3. Putusan tersebut dinilai sudah final dan tidak perlu ada pembahasan lebih lanjut. "Tidak perlu ada pembahasan, untuk apa? Kita hormati keputusan MK untuk dilaksanakan," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira kepada Kontan.co.id, Minggu (1/7).