KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapat jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pada Rabu (27/10) lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa aturan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dimuat dalam Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), inkonstitusional bersyarat. Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama. Sebagai gambaran, mulanya Pasal 169A ayat (1) UU 3 Tahun 2020 mengatur bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK. Dalam hal ini, Pasal 169 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B.
Putusan MK: KK-PKP2B tidak otomatis dapat perpanjangan jadi IUPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak lagi mendapat jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pada Rabu (27/10) lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa aturan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dimuat dalam Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), inkonstitusional bersyarat. Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama. Sebagai gambaran, mulanya Pasal 169A ayat (1) UU 3 Tahun 2020 mengatur bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK. Dalam hal ini, Pasal 169 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B.