Putusan MK, kolom kepercayaan akan ada di KTP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan tentang status penghayat kepercayaan yang dimasukkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, Kementerian Dalam Negeri menyatakan membutuhkan waktu untuk menjalankan putusan tersebut.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya akan menjalankan putusan MK yang mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP.

Namun Kemdagri akan terlebih dulu meminta data penghayat kepercayaan pada Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kami akan mencatat data yang ada di kedua kementerian tersebut, untuk dimasukkan dalam database," kata Zudan, Selasa (7/11).

Selanjutnya Kemdagri akan memperbaiki Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan database kependudukan. Kemdagri akan memasukkan daftar kepercayaan yang menjadi pilihan, sehingga tak akan ada input manual.

"Tapi kami butuh waktu untuk implementasikan kurang lebih 1 bulan," imbuh dia.

Untuk kolom agama, ia bilang akan tetap ada namun hanya akan ditambahkan pilihan penghayat kepercayaan. Untuk penganut kepercayaan yang ingin menambahkan jenis kepercayaan yang dianut pada e-KTP, maka bisa membuat e-KTP ulang.

"Tapi bagi yang belum ada e-KTP bisa memilih untuk memasukkan pada kolom atau tidak," jelas Zudan.

Saat ini, sudah 176 juta penduduk selesai melakukan perekaman e-KTP. Namun masih ada 3% penduduk dewasa atau setara 7 juta orang yang belum merekam.

"Dari 176 juta yang sudah direkam, baru ada 2,5 juta e-KTP yang dicetak, sisanya belum," tukasnya.

Asal tahu saja, Selasa (7/11) MK mengabulkan Permohonan uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

MK memutuskan kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia