KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan tentang status penghayat kepercayaan yang dimasukkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, Kementerian Dalam Negeri menyatakan membutuhkan waktu untuk menjalankan putusan tersebut. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya akan menjalankan putusan MK yang mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP. Namun Kemdagri akan terlebih dulu meminta data penghayat kepercayaan pada Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Putusan MK, kolom kepercayaan akan ada di KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan tentang status penghayat kepercayaan yang dimasukkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, Kementerian Dalam Negeri menyatakan membutuhkan waktu untuk menjalankan putusan tersebut. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya akan menjalankan putusan MK yang mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP. Namun Kemdagri akan terlebih dulu meminta data penghayat kepercayaan pada Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.