KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian uji materiil terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. MK menyatakan, batas minimal usia capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Artinya, putusan MK ini membuka peluang bagi putra sulung Joko Widodo yang sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi calon wakil Presiden dari Prabowo Subianto maupun Ganjar Pranowo. Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay buka suara, dengan keputusan MK ini, Saleh tidak menampik bahwa Gibran memenuhi syarat untuk menjadi cawapres. “Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran. Apakah mau menjadi cawapres atau tidak. Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran,” kata Saleh, Senin (16/10). Saleh mengungkapkan, jika Gibran bersedia menjadi cawapres, maka akan dibicarakan di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Apapun keputusan KIM, Saleh bilang hal itu nantinya tentu berorientasi bagi kemenangan Prabowo. Tidak hanya Gibran, Saleh turut menanggapi opsi dari cawapres lainnya. "Bagaimana dengan Erick Thohir? Ya namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo," kata Saleh. Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyampaikan, keputusan MK merupakan hasil mahkamah yang melalui proses panjang dan teliti, serta mendengar banyak masukan dari berbagai ahli. Sehingga, Dave berpendapat bahwa keputusan ini berdampak kepada seluruh anak bangsa dan masa depan Indonesia. Namun, Dave enggan berkomentar soal meminang Gibran menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024. “Tidak bisa dilihat hanya untuk kepentingan sekelompok orang apalagi hanya untuk 1 orang. Ini memang sesuai dengan konstitusi bangsa kita,” ucap Dave. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Putusan MK Membuka Peluang Gibran Cawapres, Ini Respon PAN dan Golkar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian uji materiil terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. MK menyatakan, batas minimal usia capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Artinya, putusan MK ini membuka peluang bagi putra sulung Joko Widodo yang sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi calon wakil Presiden dari Prabowo Subianto maupun Ganjar Pranowo. Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay buka suara, dengan keputusan MK ini, Saleh tidak menampik bahwa Gibran memenuhi syarat untuk menjadi cawapres. “Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran. Apakah mau menjadi cawapres atau tidak. Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran,” kata Saleh, Senin (16/10). Saleh mengungkapkan, jika Gibran bersedia menjadi cawapres, maka akan dibicarakan di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Apapun keputusan KIM, Saleh bilang hal itu nantinya tentu berorientasi bagi kemenangan Prabowo. Tidak hanya Gibran, Saleh turut menanggapi opsi dari cawapres lainnya. "Bagaimana dengan Erick Thohir? Ya namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo," kata Saleh. Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyampaikan, keputusan MK merupakan hasil mahkamah yang melalui proses panjang dan teliti, serta mendengar banyak masukan dari berbagai ahli. Sehingga, Dave berpendapat bahwa keputusan ini berdampak kepada seluruh anak bangsa dan masa depan Indonesia. Namun, Dave enggan berkomentar soal meminang Gibran menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024. “Tidak bisa dilihat hanya untuk kepentingan sekelompok orang apalagi hanya untuk 1 orang. Ini memang sesuai dengan konstitusi bangsa kita,” ucap Dave. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News