Putusan MK Menjadi Angin Segar Bagi PDI-P Melawan Koalisi RK-Suswono di Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menurunkan ambang batas pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam dinamika politik jelang Pilkada, yang sebelumnya terhambat oleh aturan ambang batas tinggi yang diberlakukan. Putusan MK ini membuka peluang baru bagi berbagai calon dan partai politik, termasuk PDI Perjuangan (PDI-P), untuk terlibat lebih aktif dalam kontestasi Pilkada.

Angin Segar bagi PDI-P dan Anies Baswedan

Dengan turunnya ambang batas pencalonan, PDI-P kini memiliki peluang untuk turut serta dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, PDI-P menghadapi tantangan besar untuk berpartisipasi akibat tingginya ambang batas yang diberlakukan, terutama setelah sejumlah partai politik bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) "Plus" untuk mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.


Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, putusan MK ini tidak hanya memberikan angin segar bagi PDI-P tetapi juga bagi Anies Baswedan. Anies, yang sebelumnya mengalami kesulitan karena kurangnya dukungan partai politik setelah kualifikasi suara di pemilihan legislatif, kini memiliki kesempatan baru untuk maju sebagai calon gubernur.

"Putusan ini angin segar bukan hanya bagi Anies tetapi untuk demokrasi kita secara keseluruhan," ujar Agung Baskoro dalam wawancara dengan Kompas.com.

Baca Juga: Akhir Pekan Ini, PDI-P Akan Umumkan Calon untuk Pilkada Jakarta

Pilihan Baru untuk Publik Jakarta

Keputusan MK memberikan kesempatan baru bagi masyarakat Jakarta untuk mendapatkan lebih banyak pilihan dalam Pilkada. Dengan ambang batas yang lebih rendah, pemilih di Jakarta kini dapat mempertimbangkan lebih banyak kandidat selain Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Ini memungkinkan munculnya variasi pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pemimpin masa depan ibu kota.

"Publik Jakarta dan daerah lainnya punya kesempatan mendapatkan menu prasmanan demokrasi secara variatif dari putusan MK ini," tambah Agung Baskoro.

Pembatasan Pencalonan: Anies dan Ahok

Di sisi lain, Agung Baskoro menjelaskan bahwa meskipun PDI-P memiliki peluang lebih besar dengan turunnya ambang batas, terdapat pembatasan tertentu terkait pencalonan. PDI-P tidak dapat mengusung Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai pasangan calon pada Pilkada yang sama.

Aturan ini melarang kepala daerah yang pernah menjabat sebagai gubernur untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

"Artinya, PDI-P sebagai partai tersisa dalam konteks Pilkada hanya punya kesempatan mencalonkan salah satu dari Anies atau Ahok sebagai calon gubernurnya," imbuh Agung.

Baca Juga: Seperti Saat Loloskan Gibran, KPU Diminta Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK

Implikasi dari Putusan MK

Putusan MK, yang diambil melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, secara signifikan mengubah lanskap pencalonan gubernur Jakarta. Dengan penurunan ambang batas menjadi 7,5 persen dari suara pemilihan legislatif sebelumnya, lebih banyak partai politik kini dapat mengajukan calon gubernur tanpa harus memenuhi ambang batas yang tinggi.

Keputusan ini memungkinkan Anies Baswedan, yang sebelumnya kehilangan dukungan partai karena keterbatasan suara di Pileg DPRD DKI Jakarta, untuk kembali menjadi kandidat yang kompetitif. Dengan lebih banyak calon yang dapat berpartisipasi, Pilkada Jakarta 2024 berpotensi menjadi ajang kompetisi yang lebih dinamis dan beragam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .