JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan atas permohonan judicial review Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pasal 36E ayat 1. Bunyinya, "Dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan. Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) meminta agar pasal ini dihapus. Tapi MK berpandangan lain, MK memiliki penafsiran tersendiri yaitu Pasal 36 E ayat 1 berlaku secara konstitusional bersyarat, yaitu keadaan mendesak yaitu akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan. Ketua Umum PPSKI Teguh Boediyana mengatakan, meskipun gugatan mereka hanya dikabulkan sebagian, tapi setidaknya sudah ada kepastian hukum atas importasi daging dari negara tertentu berdasarkan zona base. "Sekarang MK menentukan, impor daging baru bisa dilakukan berdasarkan zona bila dalam kondisi mendesak atau darurat, ada bencana dan sejenisnya," ujar Teguh kepada KONTAN, Selasa (7/2).
Putusan MK soal impor daging beri kepastian hukum
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan atas permohonan judicial review Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pasal 36E ayat 1. Bunyinya, "Dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan. Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) meminta agar pasal ini dihapus. Tapi MK berpandangan lain, MK memiliki penafsiran tersendiri yaitu Pasal 36 E ayat 1 berlaku secara konstitusional bersyarat, yaitu keadaan mendesak yaitu akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan. Ketua Umum PPSKI Teguh Boediyana mengatakan, meskipun gugatan mereka hanya dikabulkan sebagian, tapi setidaknya sudah ada kepastian hukum atas importasi daging dari negara tertentu berdasarkan zona base. "Sekarang MK menentukan, impor daging baru bisa dilakukan berdasarkan zona bila dalam kondisi mendesak atau darurat, ada bencana dan sejenisnya," ujar Teguh kepada KONTAN, Selasa (7/2).