Putusan MK soal impor daging beri kepastian hukum



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan atas permohonan judicial review Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pasal 36E ayat 1. Bunyinya, "Dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.

Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) meminta agar pasal ini dihapus. Tapi MK berpandangan lain, MK memiliki penafsiran tersendiri yaitu Pasal 36 E ayat 1 berlaku secara konstitusional bersyarat, yaitu keadaan mendesak yaitu akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan.

Ketua Umum PPSKI Teguh Boediyana mengatakan, meskipun gugatan mereka hanya dikabulkan sebagian, tapi setidaknya sudah ada kepastian hukum atas importasi daging dari negara tertentu berdasarkan zona base. "Sekarang MK menentukan, impor daging baru bisa dilakukan berdasarkan zona bila dalam kondisi mendesak atau darurat, ada bencana dan sejenisnya," ujar Teguh kepada KONTAN, Selasa (7/2).


Pemerintah harus segera menjalankan keputusan MK tersebut karena berlaku sejak putusan dibacakan. Artinya, Perum Bulog yang selama ini mengimpor daging kerbau dari India tidak bisa lagi melanjutkan importasi kecuali pemerintah menyatakan negara dalam kondisi darurat daging dan perlu ada impor. 

Dengan adanya keputusan ini, Teguh berpendapat, negara kembali pada fungsinya untuk melindungi warganya dari potensi penyakit yang masuk. Selain itu, ada kepastian juga bagi peternak lokal, karena mereka dilindungi dari penyakit yang akan masuk ke dalam negeri.

PPSKI berpandangan, keputusan MK ini sudah memenuhi segala kepentingan. Sebab pemerintah masih dapat ditolerir mengimpor daging dari negara yang belum bebas dari penyakit kuku dan mulut, bila di negara tersebut ada zona yang sudah dinyatakan bebas penyakit. Namun hal itu baru bisa dilakukan bila negara dalam kondisi darurat.

Dosen Peternakan Fakultas Peternakan Unpad dan Anggota Persepsi Jawa Barat Rochadi Tawaf menambahkan yang berhak menyatakan impor daging mendesak adalah Otoritas Veteriner atau otoritas dokter hewan. Ia juga mengatakan sebenarnya India juga belum mendapat pengakuan internasional sebagai negara yang bebas secara zona base dari penyakit kuku dan mulut. Untuk itu, sudah seharusnya impor daging kerbau dari India dihentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini