KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. Namun, Koalisi MBG Watch menilai putusan tersebut belum menyelesaikan persoalan pembiayaan program MBG. Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus anggota MBG Watch, Media Wahyudi Askar, mengatakan putusan MK menjadi penegasan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG selama ini merupakan langkah yang keliru.
Putusan MK Soal MBG, MBG Watch Khawatir Beban Anggaran Bergeser ke Pos APBN Lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. Namun, Koalisi MBG Watch menilai putusan tersebut belum menyelesaikan persoalan pembiayaan program MBG. Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus anggota MBG Watch, Media Wahyudi Askar, mengatakan putusan MK menjadi penegasan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG selama ini merupakan langkah yang keliru.