KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi NO.15/PUU-XV/2017 tentang pajak kendaraan bermotor untuk alat berat masih menimbulkan polemik pada dunia usaha di Tanah Air. Putusan MK tertanggal 10 Oktober 2017 ini dianggap membuat ketidakpastian bagi dunia usaha. Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi), Jamaluddin bilang, pihaknya tak setuju atas putusan tersebut. Lantaran dari definisi alat berat itu bukanlah kendaraan on road. Alat berat tak dipakai untuk melintasi jalan raya, untuk itu tidak tepat jika dikenakan pajak maupun retribusi daerah. "Kami dulu sudah dipanggil menjadi saksi , dan kami menyatakan bahwa alat berat itu kendaraan off road. Keputusan itu tidak tepat, karena secara definisi juga sudah salah," kata Jamaluddin kepada Kontan.co.id, Selasa (14/11).
Putusan MK soal pajak alat berat bikin polemik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi NO.15/PUU-XV/2017 tentang pajak kendaraan bermotor untuk alat berat masih menimbulkan polemik pada dunia usaha di Tanah Air. Putusan MK tertanggal 10 Oktober 2017 ini dianggap membuat ketidakpastian bagi dunia usaha. Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi), Jamaluddin bilang, pihaknya tak setuju atas putusan tersebut. Lantaran dari definisi alat berat itu bukanlah kendaraan on road. Alat berat tak dipakai untuk melintasi jalan raya, untuk itu tidak tepat jika dikenakan pajak maupun retribusi daerah. "Kami dulu sudah dipanggil menjadi saksi , dan kami menyatakan bahwa alat berat itu kendaraan off road. Keputusan itu tidak tepat, karena secara definisi juga sudah salah," kata Jamaluddin kepada Kontan.co.id, Selasa (14/11).