Putusan MK soal Pencarian Dana Pensiun Sukarela Dorong DPLK Perkuat Likuiditas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan fleksibilitas pencairan manfaat dana pensiun sukarela berdampak signifikan pada sisi teknis pengelolaan dana dan likuiditas perusahaan dana pensiun.

Dalam keputusan ini, peserta dana pensiun sukarela memiliki hak untuk mencairkan manfaat dana pensiun secara berkala atau sekaligus.

Menurut Ketua Umum Asosiasi DPLK, Tondy Suradireja, DPLK perlu menyesuaikan strategi alokasi aset agar memiliki porsi instrumen likuid yang memadai.


Baca Juga: Asosiasi DPLK Optimistis Fleksibilitas Pencairan Dana Pensiun Bisa Tarik Peserta Baru

"Dampaknya cukup signifikan pada sisi teknis pengelolaan," ujarnya kepada Kontan, Kamis (2/7/2026).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi permintaan pencairan dana pensiun dari peserta secara sekaligus dalam jumlah besar, terutama saat kondisi ekonomi tidak menentu.

Selain itu, DPLK juga perlu merevisi proyek arus kas dan model aktuaria yang selama ini disusun berdasarkan asumsi pembayaran berkala.

Beberapa situasi ini perlu diantisipasi agar DPLK tidak terpaksa menjual aset untuk pencairan sehingga bisa menekan hasil investasi jangka panjang.

Baca Juga: DPLK Avrist Nilai Naiknya BI Rate Jadi 5,50% Dapat Pengaruhi Hasil Investasi

Meski begitu, keputusan ini juga berpotensi meningkatkan kepesertaan dana pensiun sukarela karena peserta kini punya kejelasan atas dana yang mereka miliki sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News