KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan soal Undang-Undang Cipta Kerja. MK memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. Manajer investasi menilai efek keputusan MK tersebut akan netral ke pasar modal. Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, ia tidak melihat ada penghapusan pasal dalam putusan MK tersebut. Melainkan, perbaikan dilakukan untuk melengkapi dan menguatkan pasal yang ada. "Pasal yang kurang jadi memiliki kesempatan untuk diperbaiki sehingga tidak jadi masalah untuk di kemudan hari," kata Rudiyanto, Kamis (25/11).
Putusan MK soal UU Cipta Kerja diprediksi dampaknya akan netral ke pasar modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan soal Undang-Undang Cipta Kerja. MK memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. Manajer investasi menilai efek keputusan MK tersebut akan netral ke pasar modal. Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, ia tidak melihat ada penghapusan pasal dalam putusan MK tersebut. Melainkan, perbaikan dilakukan untuk melengkapi dan menguatkan pasal yang ada. "Pasal yang kurang jadi memiliki kesempatan untuk diperbaiki sehingga tidak jadi masalah untuk di kemudan hari," kata Rudiyanto, Kamis (25/11).