JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan dua pasal krusial dalam undang-undang (UU) Ketenagalistrikan yang mengatur keterlibatan swasta di proyek lisrtrik. Keputusan ini tentunya akan berpengaruh pada emiten listrik. Imbas dari keputusan ini bukan hanya emiten yang membangun power plant saja, emiten batu-bara juga akan terkena imbas dari keputusan MK. Namun, imbas yang akan didapatkan dari emiten batubara itu dampak tidak langsung. Sebab emiten batubara merupakan emiten yang mensuplai energi kepada perusahaan listrik. Analis Minna Padi Investama, Christian Saortua menyampaikan, dengan keputusan MK maka proyek-proyek pembangkit listrik yang saat ini dipegang oleh swasta harus di beli oleh PLN. Otomatis ini tidak akan mempengaruhi permintaan terhadap batubara sebab pembangkit listrik terus berjalan.
Putusan MK tak berimbas ke emiten batubara
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan dua pasal krusial dalam undang-undang (UU) Ketenagalistrikan yang mengatur keterlibatan swasta di proyek lisrtrik. Keputusan ini tentunya akan berpengaruh pada emiten listrik. Imbas dari keputusan ini bukan hanya emiten yang membangun power plant saja, emiten batu-bara juga akan terkena imbas dari keputusan MK. Namun, imbas yang akan didapatkan dari emiten batubara itu dampak tidak langsung. Sebab emiten batubara merupakan emiten yang mensuplai energi kepada perusahaan listrik. Analis Minna Padi Investama, Christian Saortua menyampaikan, dengan keputusan MK maka proyek-proyek pembangkit listrik yang saat ini dipegang oleh swasta harus di beli oleh PLN. Otomatis ini tidak akan mempengaruhi permintaan terhadap batubara sebab pembangkit listrik terus berjalan.