Putusan MK tak berimbas ke emiten batubara



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan dua pasal krusial dalam undang-undang (UU) Ketenagalistrikan yang mengatur keterlibatan swasta di proyek lisrtrik. Keputusan ini tentunya akan berpengaruh pada emiten listrik.

Imbas dari keputusan ini bukan hanya emiten yang membangun power plant saja, emiten batu-bara juga akan terkena imbas dari keputusan MK. Namun, imbas yang akan didapatkan dari emiten batubara itu dampak tidak langsung. Sebab emiten batubara merupakan emiten yang mensuplai energi kepada perusahaan listrik.

Analis Minna Padi Investama, Christian Saortua menyampaikan, dengan keputusan MK maka proyek-proyek pembangkit listrik yang saat ini dipegang oleh swasta harus di beli oleh PLN. Otomatis ini tidak akan mempengaruhi permintaan terhadap batubara sebab pembangkit listrik terus berjalan.


“Sebenernya permintaan terhadap batubara tidak berubah karena pembangkit listrik tetap berjalan. Yang berubah hanya kepemilikannya saja, dulu milik swasta sekarang milik PLN,” ujar Christian kepada KONTAN, Kamis (15/12).

Namun yang menjadi masalah yaitu proyek listrik 19.767 MW, akan gagal. Otomatis juga secara tidak langsung akan mempengaruhi kinera batubara di kemudian hari, sebab mereka sudah memprediksi akan menaikkan produksi. “Karena power plant tidak berjalan berarti kan permintaan ke depan tidak sebanyak ekspektasi di awal,” ungkapnya.

Sedangkan untuk emiten yang membangun pembangkit listrik juga akan terkena dampaknya, Sebab ada potensi pendapatan kotor yang sebelumnya dijadwalkan tidak akan terpenuhi.

Direktur Investa Saran Mandiri, Hans Kwee menyampaikan, emiten batubara tidak akan terkena imbas dari keputusan MK hanya fleksibilitinya yang berkurang. "Sebab saat ini PLN hanya memainkan peran sebagai distributor. PLN yang mempunyai infrastruktur listriknya namun pasokan listriknya dari swasta,” ungkapnya.

Head of Corporate Communication Division PT Adaro Energy Tbk, Febriati Nadira juga menyampaikan bahwa perusahannya tidak akan terpengaruh oleh keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang melarang swasta ikut dalam proyek pembangkit listrik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini