KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK terkait batas usia capres cawapres. Putusan ini dibacakan dalam sidang MKMK yang berlangsung, Selasa (7/11). "Hakim terlapor (Arief Hidayat) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan untuk Saldi, Selasa (7/11).
Putusan MKMK: Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik soal Dissenting Opinion
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK terkait batas usia capres cawapres. Putusan ini dibacakan dalam sidang MKMK yang berlangsung, Selasa (7/11). "Hakim terlapor (Arief Hidayat) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan untuk Saldi, Selasa (7/11).