KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. Atas dasar itu, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman. Yakni dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Tak cuma itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tidak banyak berdampak pada pencalonan capres-cawapres. Akan tetapi hanya berdampak pada karir Anwar Usman secara personal.
Putusan MKMK Dinilai Tak Berdampak pada Elektoral Capres-Cawapres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. Atas dasar itu, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman. Yakni dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Tak cuma itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tidak banyak berdampak pada pencalonan capres-cawapres. Akan tetapi hanya berdampak pada karir Anwar Usman secara personal.